WahanaListrik.com | Hampir setiap rumah di Tanah Air dipastikan berlangganan listrik PLN, tetapi terkadang masih banyak pelanggan yang kurang mengetahui informasi periode pembayaran listrik setiap bulannya, terutama untuk pelanggan listrik pasca-bayar.
Bagi pelanggan PLN, disarankan membayarkan tagihan listrik tepat waktu.
Baca Juga:
PLN Banten Pastikan Operasional SPKLU Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak Andal
Ada beberapa konsekuensi telat bayar listrik.
Lalu, apakah telat bayar listrik langsung diputus sambungan listriknya oleh PLN dan berapa bulan maksimal tunggakan listrik sesuai dengan aturan pemutusan listrik PLN?
Regulasi tagihan listrik, pembayaran listrik, dan aturan pemutusan listrik PLN sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Baca Juga:
PLN Siapkan 1.299 SPKLU di Banyak Lokasi Mudik, Pengguna Mobil Listrik Tetap Nyaman
Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.
Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.