WahanaListrik.com | Berbagai upaya telah dilaksanakan untuk mengurangi penumpukan sampah dan mengolahnya agar bisa memberikan manfaat untuk kehidupan.
Salah satunya adalah dengan mewujudkan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Baca Juga:
RDF Plant Jakarta Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan dan Berpotensi Hasilkan PAD yang Cukup Besar
Untuk mengoperasionalkan PSEL yang berpusat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo Surakarta ini, 550 ton sampah per hari dibutuhkan agar mampu menghasilkan energi listrik sebesar 5 MegaWatt.
Sedangkan untuk komposisinya terdiri dari 350 ton sampah baru dan 200 ton sampah existing yang telah menumpuk di TPA Putri Cempo.
Mendukung percepatan upaya penanggulangan sampah tersebut, Kementerian PUPR juga telah mengalokasikan dana APBN 2021 sebesar Rp 4,4 miliar untuk pengadaan alat berat berupa 1 unit buldoser dan 1 unit ekskavator.
Baca Juga:
Tak Ada Lagi Impor Sampah Plastik, Menteri Hanif Siap Awasi dan Tindak Pelanggar
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman (BPPW) Jawa Tengah Cakra Nagara dalam acara serah terima pengelolaan alat berat di TPA Putri Compo Surakarta, Senin (10/1/2022).
“Besar harapan kami dengan adanya pengadaan alat berat untuk TPA Putri Cempo ini dapat mendukung kelancaran terwujudnya PSEL di Kota Surakarta yang pada akhirnya dapat menjadi percontohan di kabupaten atau kota yang lain,” ujar Cakra.
Lebih lanjut, Cakra mengungkapkan bahwa Surakarta adalah salah satu dari 12 kota yang mendapatkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Adapun proyek yang juga berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu rupanya telah dimulai sejak tahun 2016 dengan menggandeng PT Solo Citra Metro Plasma Tower dan saat ini telah masuk ke tahap konstruksi.
“Tetapi tidak dapat dipungkiri ada permasalahan eksisting di TPA ini, di antaranya usia teknis TPA yang sudah habis sejak tahun 2010 dan rusaknya sebagian alat berat yang ada di TPA,” jelas Cakra.
Sedangkan, jika mengacu pada perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Surakarta dengan PT Solo Citra Metro Plasma Power, maka pihak pemerintah memiliki tugas untuk menyediakan lahan dan sampah.
Karenanya, guna memenuhi ketersediaan lahan lokasi pembangunan infrastruktur pengolahan sampah, diperlukan pemindaha tumpukan sampah antar zona.
Sementara itu, Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memaparkan, dengan mengubah sampah menjadi energi listrik akan membantu mengurangi jumlah sampah dalam 10 tahun dan tentunya akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. [Tio]