WahanaListrik.com | Setelah menerima sorotan dari pengamat transportasi karena dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Pemkot Surakarta akan melakukan penyesuaian pengoperasian mobil listrik wisata.
Bakal disiapkan jalur khusus dengan pengawalan saat beroperasi di jalan raya.
Baca Juga:
Menuju Solo, Presiden RI ke-7 Jokowi Dikawal Delapan Pesawat Tempur TNI AU
Kebijakan ini dilakukan usai Pemkot Surakarta mengelar rapar koordinasi bersama Satlantas Polresta Surakarta dan dinas perhubungan terkait operasional kendaraan listrik wisata itu.
Hasil dari rapat tersebut merujuk pada putusan pembuatan jalur khusus dan pengawalan petugas saat melintas di jalan raya.
“Kami melakukan evaluasi atas perintah walikota. Meski operasional kendaraan listrik wisata dipastikan tetap jalan, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan. Yang perlu kami tekankan bahwa kendaraan listrik ini tidak masuk jenis mobil yang dipersayaratkan oleh Kementerian Perhubungan,” jelas Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa usai rapat.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Antar Jokowi Kembali ke Solo
Pemkot Surakarta bersikukuh tetap mengoperasikan kendaraan listrik wisata. Ini merujuk pada SK Walikota Surakarta Nomor 551.2/96 Tahun 2021 dengan tiga rute operasional.
Rute pertama, Benteng Vastenburg-Pasar Gede-Keraton-Baluwarti-Kauman. Rute kedua, Kampung Batik Laweyan-Sondakan-Pasar Oleh-oleh Jongke-Pajang. Rute ketiga, Mangkunegaran-Manahan-Pasar Ikan Balekambang-Pasar Depok.
“Di sini sudah ada aturan perihal batasan kecepatan, jalur, dan lainnya. Nanti titik naik di masing-masing rute sudah ditentukan. Penyesuaian yang kedua kami kurangi kendaraan listrik ini melintas di jalur-jalur protokol,” kata dia.
Jika skema itu sudah matang, ke depan Pemkot Surakarta bakal membuat jalur khusus operasional kendaraan listrik wisata. Jalur itu akan dilengkapi dengan jalur penyeberangan saat kendaraan ini melintas dari kawasan wisata menuju jalur protokol disekitarnya.
“Sesuai arahan kapolresta harus ada jalur khusus. Kalau ini sudah paten, nanti kami buatkan jalur khusus seperti jalur sepeda. Bisa saja ke depan menyatu dengan jalur sepeda tinggal kami beri garis berbeda,” jelas Teguh.
Teknis berbeda berlaku jika kendaraan listrik wisata itu digunakan untuk giat khusus seperti jika ada pejabat pusat yang datang dan sebagainya.
Kendaraan listrik wisata itu bisa digunakan di luar jalur dengan ketentuan khusus dan dikawal oleh petugas dari kepolisian maupun dari perhubungan.
“Operasional hanya Sabtu-Minggu dan hari libur. Tambahannya adalah saat kendaraan listrik itu digunakan pejabat khusus. Misalnya ada pejabat kementerian ingin menikmati wisata di solo. Itu akan dikawal saat melintas di jalan raya. Nanti akan ada perdanya untuk melengkapi aturan itu. Ini yang membedakan dengan operasional dengan kendaraan bermesin lainnya,” papar wawali.
Keyakinan Pemkot Surakarta untuk tetap memgoperasikan kendaraan listrik wisata ini juga bertumpu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.
Permenhub itu mengatur ketentuan tentang operasional kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. Yakni, suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.
“Soal aturan lain seperti uji tipe? Tidak ada kan ini bukan mobil. Tetapi masuk kendaraan listrik. Makanya areanya di kawasan khusus dan operasionalnya akan di kawal petugas khusus seperti operasional Sepur Klutuk Jaladara,” imbuh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hari Prihatno.
Pemkot memiliki keyakinan bahwa kendaraan listrik wisata itu aman untuk digunakan karena memiliki batasan kecepatan maksimal yang diatur dalam regulasinya.
Kendaraan listrik pariwisata itu hanya boleh melintas dengan kecepatan maksimal 35 kilometer per jam saat operasioanal.
“Itu kan muter di tempat wisata. Meski di jalan raya kan juga nggak ngebut. Ndak apa-apa, dilanjut saja. Nanti kalau ada apa-apa (laka lalin/hal tak diinginkan) saya yang tanggung jawab,” tutur Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. [Tio]