Listrik.WahanaNews.co | Mulai tanggal 1 Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu.
Adapun, saat ini pelanggan PLN terdiri dari 37 golongan tarif, di mana, penyesuaian tarif listrik PLN hanya berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik.
Melansir dari siaran pers Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, 13 Juli lalu, dirinya menjelaskan bahwa selama 5 tahun atau sejak 2017 pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif meski harga komoditas energi terus merangkak naik.
Sehingga, kenaikan yang terjadi pada golongan saat ini berkisar antara 17,64 persen hingga paling tinggi 36,61 persen.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Penyesuaian ini mengikuti mekanisme tarif adjustment atau penyesuaian tarif per 3 bulan bagi pelanggan non-subsidi dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.
Cek Besaran Tarif Per 1 Juli Mengutip laman resmi PLN pada Senin (27/6/2022), berikut tarif listrik yang akan berlaku sepanjang Juli-September 2022:
1. Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)
Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA)
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.
4. Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.
5. Pelanggan pemerintah P3
Tarif listriknya disesuaikan dari Rp1.444,7 kWh menjadi menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau naik sebesar 17,64 persen. Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp271.000 per bulan.
Adapun, pemerintah berkomitmen tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 - 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi. [Tio]