WahanaListrik.com | Pemerintah telah menetapkan perpanjangan kebijakan diskon atau subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari menjelaskan, subsidi atau diskon listrik ini adalah pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, industri, dan pelayanan.
Baca Juga:
Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN
Siapa saja yang berhak mendapatkan diskon ini?
Nantinya subsidi listrik akan diberikan kepada pelanggan listrik rumah tangga 450-900 VA, bisnis, dan industri kecil.
Bagi pelanggan dengan besar listrik 450 Volt Ampere (VA) nantinya akan diberikan diskon sebesar 50 persen dengan maksimal 720 jam nyala.
Baca Juga:
Tanpa Kedip, PLN Berhasil Amankan Kelistrikan Salat Id Se-Indonesia
Untuk pelanggan listrik 900 VA akan diberikan diskon sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
Sementara bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial akan diberikan pembebasan biaya beban atau abonemen serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen.
Bagi pelanggan pascabayar nantinya diskon akan langsung memotong tagihan rekening listrik. [afs]