WahanaListrik.com | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik tetap sebesar USD 70 per ton.
Ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, yang mengatur kewajiban pemenuhan batu bara minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui, dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD 70 per metrik ton.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
"Harga jual batu bara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA USD 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keekonomian pengusahaan batu bara," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Sujatmiko, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (1/1/2022).
Sujatmiko mengatakan, pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2010, serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, dimana prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri.
Guna merealisasikan amanat tersebut, pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan atau Batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Baca Juga:
ALPERKLINAS: Musim Hujan, Masyarakat Diminta Hindari Berteduh Dekat Instalasi Listrik
"Kebutuhan batu bara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batu bara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batu bara untuk listrik," kata Sujatmiko.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, salah satu bentuk sanksi kepada perusahaan pertambangan dan trader berupa larangan ekspor.
Dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batu bara dalam negeri. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batu bara sesuai dalam kontrak penjualan.