WahanaListrik.com | Ada kabar mengejutkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap dikaji ulang, alasannya karena implementasi pemanfaatan PLTS Atap di Indonesia hingga kini masih jalan di tempat.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Seperti yang diketahui, Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum itu, sejatinya berlaku sejak 20 Agustus 2021.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah me-review kembali terkait aturan PLTS Atap.
Hal ini dilakukan supaya aturan baru ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Dadan tak menampik bahwa PT PLN sebagai penyedia tenaga listrik nasional masih keberatan dengan aturan ini.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa perbaikan akan terus dilakukan untuk mencari titik temu bagi perusahaan setrum pelat merah.
“Saya sampaikan kita sekarang sedang mereview lagi bukan membatalkan kita lihat karena sekarang banyak tantangan di lapangan bagaimana baiknya kan? Apakah kita punya Permen seperti itu tapi gak jalan atau Permen kita sesuaikan tapi jalan,” ungkap Dadan, Selasa (19/4/2022)