WahanaListrik.com | Beragam insentif disiapkan bagi badan usaha yang mau mengembangkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga bagi pemilik kendaraan listrik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan keekonomian usaha penyediaan SPKLU, pemerintah telah menetapkan insentif tarif curah kepada badan usaha sebesar Rp 714/kWh untuk badan usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan tarif layanan khusus sebesar Rp 2.475/kWh.
Baca Juga:
Semangat Sumpah Pemuda, PLN Ajak Gen-B Dukung Penggunaan Transportasi Hijau
"Selain itu, pemerintah memberikan beberapa insentif berupa keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan serta pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama bagi badan usaha SPKLU dan pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk Pengisian Angkutan Umum," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), diperkirakan sebanyak 80% Pengguna KBLBB akan lebih banyak melakukan pengisian di rumah (Instalasi Listrik Privat) yang membutuhkan ketersediaan daya di rumah yang cukup besar.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, PLN memberikan keringanan pasang baru dan tambah daya di rumah bagi pelanggan PLN yang memiliki kendaraan listrik.
Baca Juga:
Wujudkan Semangat Hari Sumpah Pemuda, PLN UID Jakarta Raya Gelar Entity Gathering
"Untuk tambah daya, bayarnya hanya Rp 150.000, yang biasanya sampai 4,8 juta. Dan kita juga melakukan pemasangan home charging. Waktu pemasangan itu, tambah dayanya gratis. Selain itu, dalam pemakaian sehari-hari diskon 30% untuk pemakaian jam 10 malam hingga jam 5 pagi," ujar Bob.
Bob menambahkan, sebagai badan usaha yang diberi mandat menjadi pelopor dan pendorong ekosistem KBLBB melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan berdasarkan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, PLN terus berupaya untuk memenuhi target SPKLU.
"Sebanyak 114 SPKLU di seluruh Indonesia sudah dipasang dan digunakan," katanya.
Untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik, PLN juga telah menyediakan fitur SPKLU yang terdapat pada aplikasi PLN Mobile. Fasilitas ini akan memudahkan pengguna kendaraan listrik dalam mengisi energi menggunakan SPKLU. [Tio]