WahanaListrik.com | Pemerintah sangat mendukung pihak swasta memproduksi bus listrik sebagai salah satu alat transportasi massal melalui sejumlah regulasi untuk mempercepat kendaraan berkonsep berbahan bakar nonfosil tersebut.
"Penggunaan dan kampanye penggunaan kendaraan dan bus listrik semakin digencarkan pemerintah. Tentu Kemenhub sangat mendukung dan mendorong apa yang dilakukan oleh Bakrie Autoparts yang memproduksi bus listrik sebagai angkutan massal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi seperti yang dipantau dalam zoom meeting di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Hal tersebut disampaikan Budi Setiyadi saat memberikan sambutan dalam peresmian kerja sama strategis antara VKTR (Bakrie Group) dan perusahaan karoseri Tri Sakti bersama BYD Auto dalam memproduksi bus listrik, di Magelang, Jawa Tengah.
Dikatakan, sejumlah regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019. Perpres 55/2019 menjadi aturan awal yang disebut sebagai payung hukum kendaraan listrik Indonesia.
Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Selain itu juga Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Hampir semua kementerian dan lembaga sudah menyusun regulasi dan konsep terkait percepatan kendaraan listrik. Kami dari Kemenhub juga sudah mengeluarkan sejumlah regulasi mendukung Bakrie Group mempercepat penggunaan kendaraan listrik," kata Budi.
Data Kemenhub menunjukkan sampai 15 Februari 2022 Sertifikat Uji Tipe (SUT) kendaraan listrik mencapai 145, sedangkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan listrik sebesar 15.704.