Listrik.WahanaNews.co | Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas berdampak terhadap perbaikan kinerja keuangan negara karena menghemat kompensasi sebesar Rp 3,1 triliun.
"Kami sudah menghitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun atau hanya 4,7 persen dari keseluruhan kompensasi yang harus kami keluarkan tahun ini," kata Rida dikutip, Senin (13/6/2022).
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Melalui penyesuaian tarif listrik pada triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) serta sektor pemerintah (P1, P2, dan P3), maka potensi kompensasi listrik tahun ini diproyeksikan mencapai Rp 62,82 triliun.
Kementerian ESDM mencatat, distribusi kompensasi terbesar berasal dari sektor industri yang mencapai Rp 31,95 triliun atau 50,9 persen, rumah tangga sebesar Rp 18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis Rp 10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah serta layanan khusus Rp 1,08 triliun atau 1,7 persen.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya berkomitmen menjalankan arahan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran.
Sejak tahun 2017, kata dia, pemerintah telah mengucurkan subsidi listrik sebesar Rp 243 triliun dan kompensasi senilai Rp 94 triliun.
Adapun total kompensasi yang salah sasaran atau dinikmati oleh masyarakat mampu mencapai Rp 4 triliun.
Melalui kebijakan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022, pemerintah berupaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
Darmawan menuturkan, penerapan kompensasi dikembalikan kepada filosofi bantuan pemerintah yaitu ditujukan untuk masyarakat ekonomi kecil. Dikutip Antara. [Tio]