WahanaLisrik.com | Pelaku pembunuhan emak-emak di Banyumas, Jawa Tengah, diperiksa intensif di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah.
Kepada polisi, pelaku A (35) mengaku membunuh M (46) karena risih ditagih utang Rp 4,5 juta oleh korban.
Baca Juga:
Eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Ungkap 4 Saksi Lihat Vina-Eky Tewas Kecelakaan di Flyover
Dari keterangan pelaku, terungkap juga pelaku menghabisi korban dengan cara sadis. Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara didorong ke arah meja dan membekap korban sampai tidak bernafas.
"Selanjutnya korban disetrum menggunakan kabel beraliran listrik," terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman Lukmanul Hakim, Minggu (2/1/2022).
Atas keberhasilan ini, Kapolda Jateng, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengapresiasi kecepatan Polresta Banyumas mengungkap pembunuhan yang terjadi akhir 2021 ini.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembunuhan, LP3BH Manokwari Apresiasi Kinerja Kapolresta Manokwari
Pengungkapan ini menjadi catatan pertama 2022 keberhasilan polisi mengungkap kasus.
Diketahui, seorang perempuan meregang nyawa akibat menjadi korban kekerasan oleh pekerja bangunan di Banyumas, Jawa Tengah. Korban adalah M (46) warga Kecamatan Sumpiuh Banyumas. Sementara terduga pelaku yang telah diamankan adalah A (35), warga Pageralang Kecamatan Kemaranjen, Kabupaten Banyumas.
Terduga pelaku dan korban saling mengenal karena sebelumnya terlibat suatu pekerjaan. Pelaku tengah bekerja merenovasi rumah korban. Kejadian nahas itu bermula pada Rabu 29 Desember 2021 sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku dan korban masuk ke rumah korban. Ketika pelaku hendak pamitan pulang, dilarang oleh korban sebelum melunasi utang.