WahanaListrik.com | Polisi mengimbau masyarakat bijak menggunakan listrik, khususnya di persawahan. Sebab, banyak peristiwa jatuhnya korban jiwa akibat tersengat listrik untuk jebakan tikus di persawahan.
"Sudah banyak korban yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan, di Sragen, Kudus, dan beberapa daerah lain,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (7/1/2022).
Baca Juga:
Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Seorang PNS di Tuban Tewas di Sawahnya
Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno (65), warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 sejak 2020 di Sragen.
Dikatakannya, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.
"Jatuhnya korban jiwa karena jebakan listrik itu seperti itu patut disayangkan. Pemasangan jaringannya bisa jadi tidak sesuai prosedur keselamatan dan ilegal," katanya.
Baca Juga:
Tragedi Kamp Brasil: 9 Orang Tewas Tersengat Listrik
Polda Jateng sudah mengoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin harus melewati beberapa tahap.
Di antaranya surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.
"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," katanya.
Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.
"Ada pun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," katanya.
Namun dalam banyak kasus, warga menggunakan listrik tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.
"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujarnya.
Dia mengingatkan setiap warga yang akan memasang jebakan listrik mesti mengurungkan niatnya. Selain melanggar aturan juga membahayakan nyawa orang lain.
"Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara," katanya. [Tio]