WahanaListrik.com | Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan, berpendapat larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan Pemerintah, menjadi teguran bagi pengusaha batu bara agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan Domestic Market Obligation (DMO) dan juga kepentingan nasional.
"Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Mamit, dikutip Minggu (2/1/2022).
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Diambilnya kebijakan tersebut, merupakan langkah tegas dan cepat Pemerintah dalam larangan ekspor batu bara. Hal ini membuktikan negara hadir dalam memberikan pelayanan energi kepada masyarakat.
"Jika memang kebutuhan batu bara PLN sudah terpenuhi sebelum tanggal 31 Januari 2022 saya kira larangan ini bisa dievaluasi kembali dengan catatan para pengusaha komit dalam memberikan pasokan dalam kepada PLN dan pasokan dalam negeri,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dinilai sangat tepat. Jika larangan tidak dilakukan, maka pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) akan terganggu akibat defisit batu bara yang dialami pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik BUMN kelistrikan tersebut.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
"Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional," jelas Mamit.
Di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat, sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.
Mamit mengingatkan, cadangan kritis batu bara yang dialami PLN, agar Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang mengalami krisis energi karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi.
Padahal Indonesia dengan sumber daya alam yang mencukupi akan sangat disayangkan jika sampai terancam krisis energi.
"Jika krisis ini sampai terjadi jelas melanggar pasal 33 UUD 1945 mengamanahkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," tandas Mamit. [Tio]