WahanaListrik.com | Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) membantu mefasilitasi pelaku usaha terhubung dengan PT PLN (Persero) guna membantu mengatasi krisis pasokan batu bara domestik.
Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengatakan langkah itu merupakan hasil rapat para pemasok dengan Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Langkah tersebut demi memastikan kecukupan pasokan batu bata pada PLTU.
Sejauh ini dia mendapati sejumlah perusahaan tambang telah menghubungi asosiasi untuk membantu pemenuhan pasokan batu bata ke pembangkit listrik tenaga uap milik perusahaan setrum maupun independent power producer (IPP).
"Kami ingin membantu pelaku usaha. Ada yang [barangnya] sudah dikapal, kita geser [ke pembangkit PLN atau IPP]. Ada yang sudah siap ekspor" katanya kepada Bisnis, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dalam akun sosial media, Aspebindo menawarkan fasilitasi bagi pelaku usaha yang belum terhubung dengan PLN untuk menjalin kontrak jangka panjang dengan perusahaan itu.
Hal ini diumumkan asosiasi seiring dengan jadwal rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) akan ditandatangani pemerintah paling lambat 2 Januari untuk mengakses laporan hasil verifikasi (LHV) dan Minerba Online Monitoring System (MOMS)
"Aspebindo siap memfasilitasi pengusaha yang belum memiliki kontrak kerjasama dengan PLN untuk memulai hubungan dagang jangka panjang demi kedaulatan energi nasional," katanya.
Asosiasi juga menyebarkan kontak bagi pelaku usaha yang ingin memasok batu bara ke PLN melalui 085930319744.
"Harus saya cek ke tim [jumlah pelaku usaha yang telah menghubungi asosiasi]. Tapi yang menghubungi saya sudah ada 2 pelaku usaha. Nanti kami cek lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa larangan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pada 20 pembangkit listrik tenaga uap berbahan batu bara.
"Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt [MW] akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," katanya.
Pemerintah berjanji akan kembali mengizinkan ekspor komoditas emas hitam apabila pasokan batu bara sudah dipenuhi. Kementerian akan mengevaluasi kebijakan ini pada 5 Januari 2022. [Tio]