Listrik.WahanaNews.co | PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 22.600 pelanggan listrik yang mampu secara ekonomi di provinsi itu akan mengalami penyesuaian tarif listrik mulai Juli 2022.
"Pelanggan listrik yang mampu akan dikenakan penyesuaian tarif dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh," kata General Manager PLN UIW NTT Agustinus Jatmiko dikutip, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Penyesuaian tarif dikenakan bagi pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA-5.500 VA sebanyak 21.000 pelanggan dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas sebanyak 1.600 pelanggan.
Sedangkan, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA-200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Jatmiko mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan yang mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.
"Bagi masyarakat yang mampu, membayar tarif listrik sesuai keekonomian. Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu," katanya.
"Jadi ini adalah adjustment, yang mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," katanya.
Ia menjelaskan sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, kata dia, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik secara nasional sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.
Dalam proses pelaksanaannya, lanjut dia, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi dalam jumlah relatif besar.
Sepanjang tahun 2017-2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp4 triliun.
"Apalagi pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan listrik. Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp 65,9 triliun," katanya. [Tio]