WahanaListrik.com | PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan insentif pemerintah berupa perpajakan maupun bea masuk bisa meningkatkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia.
Hal ini karena membuat harga jual mobil listrik semakin murah.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
"Ketika kendaraan listrik murah, maka bisa ditangkap daya beli masyarakat Indonesia. Insentif yang diberikan pemerintah ke industri mobil konvensional diharapkan juga bisa diterapkan kepada kendaraan listrik sehingga makin terjangkau," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, Senin (06/12/2021).
Bob menjelaskan meski saat ini pengguna mobil listrik masih belum banyak. Akan tetapi, ketersediaan infrastruktur bisa meyakinkan masyarakat untuk beralih dari mobil konvensional ke mobil listrik.
"Ada jaminan ketersediaan dan rasa aman bagi para pelanggan. Kalau membeli mobil listrik, akan terjamin baik dari charging station maupun batery swap," ujar Bob.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Presiden Direktur Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan insentif dari pemerintah daerah atau pemerintah kota punya dampak yang cukup signifikan bagi masyarakat agar tergerak beralih ke kendaraan listrik.
"Insentif yang dimaksud bukan yang berat-berat, seperti faktor fiskal, tetapi misalnya gratis parkir untuk kendaraan listrik, bisa juga misalnya bagi para pemilik kendaraan listrik bisa bebas dari biaya tol," kata Ridzki.
Ridzki menjelaskan kebijakan ini memang butuh political will sebab beberapa negara yang sudah masif kendaraan listriknya, seperti Norwegia ataupun China, juga memberikan insentif yang merupakan kebijakan bersinggungan langsung kepada masyarakat.
Dia menilai salah satu pertimbangan masyarakat membeli kendaraan listrik tak terlepas dari ketersediaan infrastruktur, ongkos yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, dan juga perhitungan harian lainnya.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Sony Sulaksono mengatakan pemerintah mendukung penuh ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru untuk mengganti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Dengan ada kebijakan peta jalan industri KBLBB dan relaksasi penghitungan TKDN diharapkan dapat mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," kata Sony.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Oza Olavia menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, Kementerian Keuangan terbuka terhadap masukan untuk mendorong peralihan penggunaan mobil yang lebih ramah lingkungan.
"Pasti kami di Kementerian Keuangan selalu akan melihat segala macam kondisi," ujarnya.
Oza menjelaskan pemerintah akan mengelola APBN dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Namun, ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembiayaan yang besar juga akan memengaruhi setiap kebijakan yang diberikan untuk mobil listrik. [Tio]