Listrik.WahanaNews.co | Siapa sih yang tidak kenal TikTok?
Platform video musik yang satu ini memang tiada duanya dan selalu hots banget.
Baca Juga:
Soal Pertunangan Balita di Madura yang Viral, Ini Kata Sosiolog
Bisa dibilang tidak ada orang yang tidak tahu apa itu aplikasi TikTok.
Nah, PLN UP3 Pondok Kopi pun ga mau ketinggalan. Lewat platform ini, PLN UP3 Pondok Kopi mengajak masyarakat Indonesia untuk segera membayar tagihan listriknya.
Apalagi kalau sudah lewat tanggal 20, siap-siap aja kena tambahan biaya denda dan sanksi pemutusan.
Baca Juga:
Viral! Acara Tunangan Bocah Usia 4 Tahun di Bangkalan Madura, Warganet Heran
Lewat gerakan ini, PLN UP3 Pondok Kopi mengingatkan pelanggan bahwa rentang waktu pembayaran tagihan listrik sudah dimulai per tanggal 1 (satu) setiap bulannya.
Ini artinya pelanggan bisa menghindari terkena denda dan sanksi apabila membiasakan membayar tagihan listrik di awal bulan, alias tepat waktu.
Selain itu, pelanggan juga tidak perlu malu karena didatangi petugas yang menagih hutang pelanggan terhadap PLN.
Mari kita budayakan membayar listrik di awal bulan, agar dapat beraktifitas dengan nyaman dan tanpa terganggu pemutusan sementara. [Tio]