WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen untuk pemilik kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya baterai mobil listrik melalui fasilitas home charging pada pukul 10.00 hingga 05.00 WIB.
"Kami memberikan diskon sebesar 30 persen, jadi bisanya tarif listrik Rp 1.450 per kWh menjadi Rp 1.100 per kWh," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Baca Juga:
28 Mitra Badan Usaha PLN Teken MoU Kembangkan SPKLU, SPBKLU dan Home Charging
Darmawan menjelaskan bahwa pemberian diskon tarif listrik merupakan upaya PLN untuk meningkatkan konsumsi listrik karena saat malam hari utilisasi pembangkit listrik turun seiring penurunan aktivitas masyarakat dan industri.
Selain itu, pemberian diskon tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.
PLN melakukan digitalisasi untuk layanan home charging agar konsumen yang membeli kendaraan listrik bisa mendapatkan fasilitas home charging dan itu menjadi bagian peralatan dari pembelian mobil listrik tersebut.
Baca Juga:
Masifkan Infrastruktur EV, PLN Gandeng 28 Mitra Badan Usaha Kembangkan SPKLU, SPBKLU dan Home Charging
Kemudian, fasilitas home charging itu akan langsung dihubungkan ke server milik PLN menggunakan internet optik.
Kalau ada yang beli mobil listrik monggo lapor ke PLN, nanti langsung kami pasangkan ke server dan kami beri diskon.
Tagihannya berbeda, untuk rumah tagihan lama masih ada, kemudian ada sub tagihan lagi khusus untuk peralatan home charging tersebut," jelas Darmawan.