Listrik.WahanaNews.co | Masih ingat Sharon, pelanggan PLN yang viral karena dituduh menggunakan segel meteran listrik palsu dan didenda Rp 68 juta?
Sharon kini bisa bernapas lega, pasalnya, denda sebesar Rp 68 juta yang dijatuhkan kepadanya karena disinyalir menggunakan segel meteran listrik palsu kini telah dibatalkan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ungkap Sharon kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Sharo mengapresiasi langkah PLN yang telah bekerja secara profesional, terbuka dan mengedepankan keselamatan pelanggan.
"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangtahuan kita sebagai pelanggan, tapi PLN sekarang sudah sangat terbuka, kita sebagai pelanggan lebih aktif aja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," kata Sharon.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Kemas Abdul Gaffur, penghapusan sanksi denda itu diputuskan setelah petugas mengecek arus listrik yang mengalir ke rumah Sharon masih sesuai dengan batasan pengukuran kilowatt-jam (kWh) meter.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya terpasang di rumahnya, hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas.
Kemas mengimbau kepada pelanggan tidak perlu takut jika ada petugas PLN yang datang untuk memeriksa kWh meter.