WahanaListrik.com | Pengguna kendaraan pasti tahu mengenai lampu sein. Perlengkapan pada sepeda motor dan mobil ini berfungsi sebagai tanda atau isyarat bagi pengendara lain saat akan berpindah jalur serta berbelok.
Namun, kalian pernahkah terpikir kenapa lampu sein didesain berwarna kuning. Tentunya ada alasan khusus.
Baca Juga:
Pemprov Jambi Tegaskan Pelarangan Mobilitas Truk Batubara, Pelanggar Akan Ditindak
Berdasarkan studi National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pada 2008, tingkat respons pengendara meningkat 28 persen ketika melihat lampu sein berwarna kuning ketimbang lampu sein berwarna merah.
National Highway Traffic Safety Administration memberikan rekomendasi lampu sein warna kuning lebih baik digunakan untuk lampu sein. Mata normal manusia sanggup menerima spektrum warna dengan panjang gelombang 400-700 nanometer (nm).
Sementara warna merah memiliki panjang gelombang paling panjang, yakni 620-750 nm.
Baca Juga:
Hal-hal yang Wajib Ditanyakan Sebelum Konsumen Membeli Kendaraan Listrik
Pakar ahli Fisika Terry Mart menjelaskan, unsur cahaya kuning pada lampu sein memiliki panjang gelombang 0,58 mikron, dengan tingkat sensitivitas terhadap mata manusia sebesar 0,85 (skala 1.0).
Jika melihat ukuran spektrum warna, lampu sein warna kuning, spektrumnya tak kalah panjang yaitu 570-590 nm.
Inilah mengapa kuning dipilih menjadi warna lampu peringatan pada kendaraan. Jika warna lampu sein diganti dengan yang lain bisa menimbulkan kecelakaan.
Dilansir dari Toyota Astra, Minggu (2/12/2021), pengaturan lampu sein sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU Nomor 22 tahun 1994 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya warna lampu yang diperbolehkan, yakni:
1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda
2. Lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip
3. Lampu rem berwarna merah
4. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda
5. Lampu posisi belakang berwarna merah
6. Lampu mundur warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor
7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dibagian belakang berwarna putih
8. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda
9. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor. [Tio]