WahanaListrik.com | Pemerintah secara resmi menghentikan ekspor batu bara mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022 karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batu bara di sejumlah PLTU grup PLN yang sangat rendah.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan sesuai arahan dari Ketua Umum APBI, perusahaan-perusahaan anggota all-out untuk segera mungkin membantu ketersediaan stok di beberapa PLTU.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Beberapa perusahaan bahkan di antaranya telah melebihi kewajiban DMO-nya, juga ikut berkontribusi mengirimkan pasokan ke PLN.
Perihal pertemuan intensif antara Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan sudah berlangsung secara intensif setiap hari sejak tanggal 1 Januari 2022, pihak APBI masih menantikan pertemuan lebih lanjut dengan Pemerintah di tanggal 5 Januari 2022
"Saat ini prioritas utama dari semua pihak baik Pemerintah dan pelaku usaha adalah memastikan ketersediaan pasokan ke beberapa PLTU seperti yang disampaikan oleh PLN melalui surat ke Pemerintah yang menjadi dasar dari diterbitkannya kebijakan larangan ekspor sementara tersebut," jelasnya kepada media, Selasa (4/1).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Salah satu kendala utama yang dihadapi sejumlah pelaku usaha di lapangan yang menghambat percepatan distribusi pasokan adalah masalah ketersediaan kapal pengangkut.
Hendra bilang, hal ini yang dikeluhkan oleh para produsen batu bara yang berusaha memenuhi kewajiban DMO serta melaksanakan kontrak pasokan ke PLN.
"Mengingat isu kelancaran pasokan melibatkan lintas sektoral, kami mengusulkan agar dibentuk semacam suatu crisis center yang mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait seperti antara lain Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan (Ditjen Bea & Cukai)," tegasnya.