WahanaListrik.com | Pemkot Jogja dan kepolisian mulai akan menertibkan penggunaan skuter listrik. Terutama yang beroperasi di jalan raya.
Kendaraan bermotor listrik itu tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya.Tapi bukan dengan disita. Hanya diamankan.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja Agus Arif Nugroho mengatakan, untuk sementara sedang ditertibkan sembari pemkot mengkaji aturannya.
Dasarnya pemkot lebih mengedepankan aspek keselamatan masyarakat. Sehingga pengoperasiannya harus sesuai pada tempatnya.
“Kemungkinan kami dan kepolisian akan mengamankan kalau mereka gunakan di jalan raya. Bukan menyita, tapi mengamankan demi keselamatan,” katanya, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
Penertiban dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45 dan 59 Tahun 2020. Dalam permenhub tersebut, skuter listrik hanya diperbolehkan dalam kawasan tertentu.
“Sebenarnya di mana yang diperbolehkan sudah jelas disitu, kalau di jalan raya jelas tidak boleh. Rujukannya itu,” ungkapnya.
Agus menjelaskan otopet elektrik semacam itu merupakan kendaraan tidak stabil. Diklaim cukup berbahaya, terlebih digunakan bagi orang awam. Jika dipaksakan melaju di jalan raya, dikhawatirkan bakal mengganggu pengguna kendaraan bermotor maupun pengemudi skuter itu sendiri.
“Kami minta siapapun, mereka yang punya sendiri atau sewa prinsipnya tidak boleh digunakan di jalan raya,” ujarnya.
Kendaraan semacam itu hanya boleh dioperasikan diarea tertentu. Seperti perumahan, car free day, lajur khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, area kawasan perkantoran, maupun area di luar jalan raya.
“Kami lebih sayang masyarakat untuk aspek keselamatannya,” jelasnya.
Sekalipun dapat beroperasi di trotoar harus dengan kapasitas memadai dan memeperhatikan keselamatan pejalan kaki. Kapasitas memadai artinya harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu.
Dia mencontohkan, seperti di Jakarta ada lajur khusus yang dibuat untuk sepeda dan skuter diperbolehkan.
“Tapi kami belum punya itu (lajur khusus) karena jalan kita juga kecil-kecil ya,” terangnya.
“Kami harap masyarakat memahami, berkendara, foto-foto boleh tapi perhatikan keselamatan,” tambahnya. [Tio]