WahanaListrik.com | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar program konversi kendaraan konvensional berbasis bahan bakar minyak ke kendaraan listrik menjadi sebuah kewajiban bagi kementerian dan lembaga lainnya.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan Sripeni Inten Cahyani pemerintah menargetkan 6 juta kendaraan roda dua dapat dikonversi hingga lima tahun mendatang.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Untuk mencapainya, Kementerian ESDM akan mengusulkan program konversi menjadi kewajiban bagi kendaraan operasional kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, yang dianggarkan dalam APBN.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan data awal, sepeda motor kendaraan operasional di kementerian dan lembaga, sebagian besar diperoleh dari periode 2000-2010 dan 2010-2019.
Kendaraan yang dibidik untuk dikonversi adalah sepeda motor BBM kendaraan operasional layak jalan dengan nilai buku Rp 0.
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
"Untuk mencapai target prototipe 1.000 unit sampai 6 juta kendaraan, kementerian/lembaga dapat mempelopori program ini dengan anggaran antara Rp 9-Rp10 juta per unit," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (23/1/2022).
Plt. Kepala Badan Litbang ESDM menjelaskan pihaknya mengajak kementerian dan lembaga pemerintahan di Indonesia, untuk turut mendukung percepatan program nasional penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan, khususnya kendaraan roda dua.
Dadan menjelaskan, guna mengakselerasi penerapan KBLBB roda dua, Grand Strategi Energi Nasional (GSEN) menargetkan sebanyak 13 juta unit KBLBB roda dua akan tersedia pada 2030.
Untuk merealisasikannya, Kementerian ESDM menginisiasi program konversi sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik.
"Pada 2021 sejumlah 100 unit sepeda motor listrik dinas operasional KESDM yang nilai bukunya sudah Rp 0, dikonversi menjadi sepeda motor listrik" jelas Dadan.
Dadan menuturkan, konversi dilakukan di Workshop Ketenagalistrikan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE).
Workshop itu telah disertifikasi sebagai Bengkel Pemasangan, Perawatan, dan Pemeriksaan Peralatan Instalasi Sistem Penggerak Motor Listrik pada Kendaraan Bermotor oleh Kementerian Perhubungan.
P3TEKEBTKE telah menyelesaikan uji jalan 10.000 km untuk ketahanan dan pengujian ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Surat BPKB atau STNK sepeda motor juga telah disesuaikan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI.
Dadan menguraikan pengguna sepeda motor konversi menghemat pengeluaran biaya BBM Rp2,78 juta per tahun, belum termasuk biaya ganti oli.
Apabila pada saat ini populasi kendaraan roda dua di Indonesia sebanyak 115 juta berdasarkan data BPS pada 2020, maka program ini berpotensi menghasilkan efisiensi penggunaan BBM Rp 319 triliun rupiah per tahun serta menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 65 juta ton CO2.
"Untuk memenuhi target GSEN 2030 sejumlah 13 juta unit kendaraan roda 2, maka potensi penghematan BBM sekitar Rp36 triliun per tahun dan menurunkan emisi GRK 7,5 juta ton CO2e per tahun," ungkapnya. [Tio]