WahanaListrik.com | Mobil listrik masuk ke dalam daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap di jalan tol saat lebaran nanti.
Pengecualian itu dilakukan untuk mengantisipasi macet yang terjadi saat mudik lebaran 2022.
Baca Juga:
PLN Suluttenggo Sediakan 43 SPKLU Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025
Melansir dari Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, kebijakan ini akan resmi dilakukan mulai 28 April hingga 1 Mei dan arus balik pada 6-8 Mei 2022.
Kendaraan lain yang bebas dari aturan ganjil genap yakni kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan lembaga negara asing, dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Kemudian kendaraan dinas pelat merah, kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI maupun Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan angkutan umum dengan pelat kuning.
Baca Juga:
PLN Kalbar Siapkan 52 SPKLU 24 Jam Dukung Mudik Ramah Kendaraan Listrik
Selanjutnya, kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi juga tidak akan terkena aturan ganjil genap. [Tio]