Listrik.WahanaNews.co | Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggunaan kendaraan listrik untuk sarana transportasi di lingkup pemerintahan terus ditindaklanjuti.
Kendaraan setrum ini diyakini kelak bakal menjadi tren baru dalam menunjang mobilitas warga.
Baca Juga:
Disubsidi Rp 10 Juta, Modif Motor BBM ke Listrik Tetap Sepi Peminat
‘’Nantinya pasti juga menjamur di masyarakat,’’ kata Manajer Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PLN UP3 Madiun Indra Sujatmika, Kamis (29/9/2022).
Indra menyebutkan bahwa operasional kendaraan listrik tidak menggunakan daya berlebih. Motor listrik, misalnya, hanya membutuhkan baterai berkapasitas minimal 230 watt.
‘’Motor listrik bisa di-upgrade dayanya. Semakin tinggi, kecepatannya semakin kencang,’’ ujarnya.
Baca Juga:
Alasan Penjualan Motor Listrik Bersubsidi Tidak Laku di Indonesia
Manajer Keuangan dan Umum PT PLN UP3 Madiun Budi Karyono menambahkan, fasilitas untuk men-charge baterai mobil listrik telah didirikan di wilayah Madiun.
‘’Sudah ada dua SPKLU (stasiun pengisian kendaraan listrik umum), yaitu di rest area tol Km 626 A dan Km 626 B,’’ sebutnya. [Tio]