WahanaListrik.com | Pemerintah Kota Palembang resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Indo Green Power untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik atau PSEL.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) itu disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:
Ditjen EBTKE Gelar Pendampingan Teknis Percepatan Pembangunan PSEL 12 Kota
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang Ahmad Mustain mengatakan proyek PSEL berupa pembangunan insinerator itu sempat tertunda lantaran ketidaksesuaian antara PLN dengan investor.
“Ditambah juga kita menghadapi masa pandemi Covid-19. Setelah perjanjian ini masing-masing pihak akan menjalankan porsinya,” katanya disadur dari Bisnis, Rabu (9/3/2022).
Mustain mengemukakan konstruksi untuk proyek PSEL tersebut ditargetkan dapat terlaksana pada tahun ini.
PSEL di Keramasan, Kecamatan Kertapati itu ditaksir menelan investasi senilai Rp 2,1 triliun.
Dia melanjutkan bahwa Pemkot Palembang bertugas untuk memastikan proses di hulu, yakni pasokan sampah.
Baca Juga:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Hadiri Seminar Nasional Merah Putih di Jambi
Sementara pihak ketiga mengatur mekanisme di hilir, mulai dari penyusunan analisa dampak mengenai lingkungan (Amdal), konstruksi, hingga pembahasan draft perjanjian jual-beli listrik dengan PLN.
“Semangat utama dari PSEL ini untuk menyelesaikan masalah sampah, ditambah juga bakal ada efek samping berupa energi listrik,” katanya.
Sementara itu, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan PSEL merupakan solusi untuk menyelesaikan masalah sampah di Kota Palembang.
"Mudah-mudahan dengan adanya teknologi dalam penyelesaian sampah, kota Palembang tentunya akan dapat lebih bersih, sesuai dengan harapan kita,” katanya.