WahanaListrik.com | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melanjutkan konversi motor sebanyak 1.000 berbahan bakar fosil menjadi motor listrik di tahun 2022.
Oleh karena itu, kepolisian memastikan motor listrik konversi dari yang berbahan bakar BBM sudah layak jalan secara aturan.
Baca Juga:
Bandar Narkoba Andalkan Drone dan CCTV, Polres Jakut Bongkar Jaringan di Muara Bahari
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan motor listrik hasil konversi legalitasnya sudah sesuai dengan regulasi.
Menurutnya untuk masyarakat yang ingin mengkonversi motor lamanya yang berbahan bakar minyak, menjadi listrik dapat langsung mengurus surat-surat di Samsat.
“Nanti ada STNK baru ada BPKB baru. Sementara ini kan dari ESDM ya. Plat kita kasih ada birunya. Masyarakat juga bisa, mengajukan aja. Ke Samsat aja,” jelas Sambodo pada Seremoni Program Konversi Sepeda Motor Penggerak BBM menjadi Motor Listrik, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kemen PPPA Dorong Kepolisian Ungkap Sindikat Kejahatan Seksual Perempuan dan Anak Online di Facebook
Sambodo menjelaskan masyarakat hanya perlu keterangan tambahan berupa surat pengantar dari bengkel resmi yang telah ditunjuk pemerintah untuk melakukan konversi motor.
“Perubahan ini tetep melampirkan keterangan bengkel terkait perubahan ini. Perlu ada surat keterangan gitu lah,” lanjutnya.
Menurut Sambodo sepanjang motor hasil konversi telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan maka untuk urusan legalitas tidak ada hal yang akan jadi penghalang.