Dalam penyediaan SPKLU, secara garis besar dapat dilakukan sebagai provider atau retailer.
Badan Usaha Provider sebagai penyedia suplai listrik dan peralatan SPKLU dari hulu ke hilir seperti yang dilaksanakan PT PLN (Persero) saat ini, atau sebagai Badan Usaha Retailer yang menyediakan peralatan SPKLU, dengan suplai listrik dari PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Pemegang Wilayah Usaha Lain.
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Hingga saat ini, PT PLN (Persero) telah membangun sebanyak 114 unit baik melalui pengadaan sendiri maupun kerjasama dengan badan usaha lain.
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan meningkatkan keekonomian usaha penyediaan SPKLU, Pemerintah telah menetapkan Insentif Tarif Curah kepada Badan Usaha sebesar Rp 714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU untuk dijual kembali dengan Tarif Layanan Khusus sebesar Rp 2.475/kWh.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan beberapa insentif berupa Keringanan Biaya Penyambungan atau Jaminan Langganan serta Pembebasan Rekening Minimum selama dua tahun pertama bagi Badan Usaha SPKLU dan pemilik Instalasi Listrik Privat yang digunakan untuk Pengisian Angkutan Umum.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Terkait KBLBB, diperkirakan sebanyak 80% Pengguna KBLBB akan lebih banyak melakukan pengisian di rumah (Instalasi Listrik Privat) yang membutuhkan ketersediaan daya di rumah yang cukup besar.
Dalam hal ini Pemerintah melalui PT PLN (Persero) juga telah memberikan insentif bagi Biaya Penyambungan sebagai berikut:
- Rp 150.000 untuk penambahan daya s.d. 11.000 VA (1 Fasa)