WahanaListrik.com | Transisi penggunaan kendaraan konvensional ke kendaraan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB) membutuhkan dukungan regulasi dari Pemerintah Daerah (Pemda).
General Manager PLN UIW NTB Lasiran mengungkapkan harapannya saat peresmian Sistem Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di PLN UP3 Mataram agar Pemda NTB menurunkan regulasi yang mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
"Kami harap ada dukungan regulasi dari Pemda NTB sehingga ekosistemnya bisa terbangun lebih cepat. PLN sudah mengawali dengan menjadikan sepeda listrik dan motor listrik sebagai kendaraan operasional," ujar Lasiran, Senin (17/1/2022).
PLN sudah menyediakan tiga SPKLU di Kota Mataram untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik. SPKLU berada di kantor PLN UIW NTB, dan kantor Gubernur NTB dengan kapasitas masing-masing 7,5 kw.
Satu SPKLU yang baru diresmikan berada di kantor PLN UP3 Mataram dengan kapasitas 50 kw, merupakan SPKLU terbesar di NTB.
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
Hadirnya tiga SPKLU tersebut, diharapkan mendorong masyarakat semakin berminat menggunakan kendaraan listrik khususnya yang beraktivitas di kota Mataram.
Pengoperasian SPKLU bagian dari komitmen PLN menghadirkan energi bersih di NTB. "Pengoperasian SPKLU kali Ini sejalan dengan transformasi PLN menuju green energy.
Tentunya kami berharap dengan adanya SPKLU ini, populasi kendaraan listrik akan cepat berkembang untuk mencapai lingkungan yang hijau dan bebas polusi, khususnya di NTB," jelas Lasiran.