WahanaListrik.com | Pemerintah memiliki program gasifikasi yakni konversi bahan bakar pembangkit listrik dari fuel atau BBM menjadi menggunakan gas.
Program ini sendiri ditugaskan ke PT Pertamina (Persero) untuk selanjutnya dikerjakan oleh Subholding Gas Pertamina atau PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGAS).
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
Dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penugasan, Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Dalam beleid itu PGN mendapatkan amanat untuk menjalankan gasifikasi di 52 pembangkit dalam kurun waktu dua tahun sejak aturan Kepmen diterbitkan.
Heru Setiawan, Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, menjelaskan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah perihal belum tercapainya target gasifikasi yang sudah tertuang dalam Kepmen.
Baca Juga:
PLN Gandeng PGE Bentuk Konsorsium Kembangkan Pembangkit Listrik Panas Bumi
“Terakhir tahun ini. Kita lagi sama PLN koordinasi nanti kita bicarakan sama Kementerian ESDM bagaimana yang terbaik,” kata Heru seperti diberitakan Dunia Energi belum lama ini di Bali.
Menurut Heru, Tantangan utama dalam implementasi program gasifikasi adalah terkait skema logistik yang akan digunakan lantaran titik-titik gasifikasi tersebar di berbagai wilayah dan tidak sedikit juga berada dipelosok. Lokasi pembangkit listrik tersebut mempengaruhi penggunaan teknologi. Skema logistik dan teknologi tersebut akan menentukan harga bahan baku berupa gas.
“Kita bahas kemren sama tim dari ESDM mengenai skema logistik. di titik mana pakai teknologi apa. Target utama harga sesuai dengan harapan PLN,” ungkap Heru.