WahanaListrik.com | Masalah penutupan jalan tambang di Desa Suato Tatakan, kilometer 101, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menemui titik terang.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memerintahkan dua perusahaan yang bersengketa untuk segera membuka jalan tambang agar pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) tak terhambat.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Kementerian ESDM secara resmi telah bersurat ke dua perusahaan dan juga diterima DPRD dan Pemprov Kalsel.
"Untuk kelancaran angkutan batu bara dalam rangka memenuhi pasukan batu bara ke PLN sampai adanya penyelesaian masalah sengketa tanah di ruas jalan angkut batu bara," bunyi surat Kementerian ESDM yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Perintah pembukaan jalan tambang itu tertuang dalam surat tertanggal 5 Januari 2022 bernomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.
Baca Juga:
Bareskrim Periksa Ismail Bolong, Kuasa Hukum: Soal Izin Tambang Batu Bara
Perintah pembukaan jalan itu disambut baik oleh para sopir angkutan batu bara yang selama ini berjuang agar jalan segera dibuka.
Bukan tanpa alasan, selama penutupan jalan itu, 2.400 sopir angkutan batu bara terpaksa kehilangan pekerjaan.
Supiansyah Darham selalu kuasa hukum sopir angkutan batu bara mengatakan, perintah pembukaan jalan tambang oleh Kementerian ESDM harus segera dilakukan secepatnya agar pasokan listrik PLN tak terhambat.
Selain itu, dibukanya jalan tambang membuat ribuan sopir bisa bekerja kembali.
"Perintah ini harus segera ditaati demi kepentingan negara dan orang banyak dimana kita tau saat ini PLN sedang seret batu bara," ujarnya.
"Tidak hanya itu, dibukanya jalan tambang membuat ribuan orang yang bekerja pada jasa angkutan tak lagi menganggur," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK menambahkan, surat perintah itu bersifat final sehingga pihak yang bersengketa wajib segera membuka jalan tambang.
"Suratnya kami ditandatangani kemari dan hari kami terima. Jadi sudah jelas kedua belah pihak harus membuka jalan itu," tegas Supian.
Diberitakan sebelumnya, ribuan sopir pengangkut batu bara di Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Kalsel terpaksa kehilangan pekerjaan setelah jalan tambang ditutup Polda Kalsel buntut sengketa dua perusahaan.
Mereka meminta kepada Polda Kalsel dan perusahaan yang bersengketa untuk segera membuka jalan tambang agar mereka bisa bekerja kembali. [Tio]