WahanaNews NET | Pemerintah akan naikkan tarif adjustment (penyesuaian tarif) bagi pelanggan listrik non subsidi.
Ada 13 golongan pelanggan yang bakal terdampak jika rencana ini diterapkan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Mamit Setiawan, pemerintah memang berada di kondisi serba salah terkait penerapan rencana ini.
"Terakhir kali tarif listrik di adjusment itu tahun 2017, padahal variable dalam penentuan tarif dasar listrik (TDL) yaitu ICP (Indonesia Crude Price), kurs mata uang rupiah terhadap dolar, inflasi juga HBA (Harga Batubara Acuan) berubah terus," kata Mamit kepada media, Jumat (03/12/2021).
Tidak adanya kenaikan tarif sejak 2017 namun variabel penentuan TDL terus berfluktuasi tentu berpengaruh terhadap anggaran pemerintah. Sejak 2017, pemerintah memberikan kompensasi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik kepada PLN.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Pemerintah juga sepertinya sudah agak kesulitan dalam membayar dana kompensasi kepada PLN. Dengan penyesuaian ini, saya kira bisa membantu keuangan PLN dan keuangan negara juga," kata Mamit.
Dirinya berharap, kondisi ekonomi masyarakat kembali pulih di tahun depan agar kenaikan tarif listrik tersebut tidak memberatkan mereka.
"Terkait dengan nilai kenaikannya, saya belum bisa pastikan karena sepertinya masih digodok PLN dan kementerian terkait. Mudah-mudahan tidak terlalu tinggi," ujar Mamit. [Tio]