WahanaListrik.com | Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo buka suara soal rencana automatic tariff adjustment atau penyesuaian tariff listrik yang kabarnya akan dilakukan pada 2022.
Darmawan mengatakan, putusan akhir kebijakan itu bukan jadi wewenang PLN.
Baca Juga:
Maraknya Penyalahgunaan Arus untuk 'Strum' Manusia, ALPERKLINAS Desak PLN Perketat Pengawasan
Perseroan sudah menahan untuk tidak memberlakukan kenaikan tarif listrik sejak 2017, khususnya untuk pelanggan non-subsidi.
"Total penjualan listrik PLN 1/5 untuk listrik subsidi, 3/4 atau sekitar 73 persen untuk listrik keluarga non-subsidi. Untuk itu automatic tariff adjusment di-freeze dari 2017," terangya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (26/1/2022).
Menurut dia, PLN hanya sebagai operator sistem kelistrikan. Sejauh ini perusahaan pelat merah tersebut mendapat kompensasi biaya dari pemerintah untuk pelanggan non-subsidi, dan tagihannya dihitung tahunan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Soroti Ancaman 'Power Wheeling' dalam RUU EBET Prolegnas 2025
Kenaikan tarif listrik akan terjadi apabila skema automatic tariff adjusment mulai diterapkan. Darmawan lantas menjelaskan penghitungan harga listrik.
"Kalau automatic tariff adjusment dilepas, akan ada kenaikan tarif sesuai empat parameter, yaitu exchange rate, kurs ICP (Indonesian Crude Price), harga batu bara acuan (HBA), dan tingkat inflasi," paparnya.
Namun begitu, ia menegaskan, keputusan akhir tarif listrik naik bukan berada di PLN.
Semua tergantung kesepakatan antara berbagai instansi pemerintah dengan dewan perwalian rakyat.
"Tentu saja ini keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan juga dari istana (Presiden Jokowi). Untuk itu kami sendiri dalam hal ini, monggo saja, keputusan pemerintah akan kami laksanakan," tuturnya. [Tio]