Yang jelas, ada tiga unsur yang menjadi syarat utama untuk kerjasama pengembangan itu, Diantaranya: Memiliki lahan, memiliki peralatan dan juga operator.
Adapun PLN juga memebrikan kesempatan kepada mitra untuk andil dengan menyediakan ketiga unsur utama tersebut ataupun hanya salah satu maupun dua dari tiga unsur yang ada.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
"Mekanisme pembagian keuntungan juga sudah ditetapkan. Untuk tarif curah sangat kompetitif. Untuk tarif bisnis atau biasa itu kita (tetapkan) Rp 2.466 per kWh. Itu yang akan dibayar oleh pemilik kendaraan, dari situ Rp 1.466 per kWh yang masuk ke PLN dan sisanya jadi hak dari investor ini," jelas Doddy.
Dengan dibukanya opsi kerjasama ini maka ada potensi penambahan 500 unit SPKLU di luar penugasan PLN. Namun, Doddy menilai hal ini juga bergantung dari insentif yang diberikan oleh pemerintah.
"Feeling saya di luar PLN mungkin sekitar 500 lokasi lah, ini pun bergantung insentif yang diberikan pemerintah khususnya dikeringanan harga kendaraan," kata Doddy. [Tio]