Selain itu, pajak karbon yang berhasil dikumpulkan tersebut ujung-ujungnya akan masuk kedalam kas negara, dan dapat digunakan untuk membayar subsidi atau kompensasi listrik kepada PLN.
“Ini kan soal “kantong kiri” dan “kantong kanan” bendahara negara. Jadi kalaupun penerapan pajak karbon dapat meningkatan biaya penyediaan listrik (BPP) PLN, namun secara total “net” dengan sumber baru penerimaan negara tersebut menjadi “impas”. Artinya penerapan pajak karbon tidak serta-merta harus diikuti dengan kenaikan tarif listrik. Karenanya Pemerintah jangan menjadikan alasan penerapan pajak karbon ini sebagai sebab bagi kenaikan tarif listrik,” jelas Mulyanto. [Tio]