WahanaListrik.com | Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memberikan penjelasan terkait rencana penerapan tarif adjustment (penyesuaian tarif) bagi 13 golongan pelanggan PLN.
Seperti diketahui, tarif listrik sudah tidak naik sejak 2017 lalu.
Baca Juga:
Petugas Listrik Tersengat Korsleting Saat Bertugas di Bogor
Menurut dia, penentuan tarif listrik merupakan keputusan pemerintah, sehingga badan usaha tidak memiliki andil menentukan itu.
"Kami ini adalah BUMN, tarif ditentukan pemerintah, jadi kami ikuti keputusan pemerintah," kata Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (06/12/2021).
Lanjutnya, Kementerian ESDM berwenang dalam penetapan tarif listrik ini. Selain itu, DPR juga ikut andil dalam diskusi penetapan tarif listrik.
Baca Juga:
Peduli Terhadap Ketahanan Ekonomi Masyarakat, ALPERKLINAS Minta Kementerian ESDM dan PLN Sosialisasikan Penghematan Pemakaian Listrik
"Jadi masih berproses, arahnya kemana, kami ikuti pemerintah," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan tariff adjustment (penyesuaian tarif) untuk 13 golongan pelanggan listrik PLN tahun 2022 selama 6 bulan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait hal ini.