"Untuk memperbaiki bisnis dan rantai pasok. Kami ubah mempercepat tagihan operasi dan transportasi, maksimal 14 hari setelah dokumen penagihan diterima secara lengkap dan benar oleh PLN, dari sebelumnya sekitar 90-120 hari," paparnya.
Kecepatan pembayaran ini berlaku untuk pengadaan kapal, tongkang, bongkar muat, juga pembayaran batu bara kepada penambang.
Baca Juga:
Kementerian BUMN Targetkan Holding PLN Terbentuk Tahun Ini
Saat ini, PLN memastikan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU telah sesuai rencana dengan rata-rata pasokan mencapai 15 Hari Operasi (HOP). Dengan terpenuhinya batu bara tersebut PLN optimitis dapat menjaga keandalan suplai listrik ke pelanggan. [Tio]