WahanaListrik.com | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 671/85/124.3/2022 tentang imbauan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kompor induksi di Jawa Timur.
Dia mengatakan SE tersebut dikeluarkan untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik dan kompor induksi oleh masyarakat dan para pemilik usaha guna mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan serta komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.
Baca Juga:
PLN Tawarkan Promo Home Charging HCS Ultima Mulai Rp12 Jutaan di GIIAS 2026
“Program konversi ini merupakan bagian dari transisi energi bersih, mengurangi impor dan subsidi BBM serta menghemat devisa negara. Untuk mensukseskannya, perlu adanya dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat maupun stakeholder lainnya,” katanya, Rabu (23/3/2022).
Dia pun mengimbau agar pemerintah kabupaten/kota, asosiasi pengelola perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun/apartemen/perhotelan/real estate/restoran di Jatim serta konsumen rumah tangga untuk menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kompor induksi dalam kegiatan sehari-hari.
General Manager PLN UID Jatim, Lasiran mengatakan selama ini PLN telah menggaungkan kemudahan gaya hidup dengan menggunakan peralatan serba listrik.
Baca Juga:
Kunjungi Booth PLN di GIIAS 2026, Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen
Diharapkan dengan adanya SE Gubernur tersebut bisa semakin mendorong peningkatan electrifying lifestyle.
“Untuk mempercepat ekosistem gaya hidup listrik, kami telah menyediakan infrastruktur kelistrikan salah satunya seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) dan Home Charging Station,” jelasnya.
Saat ini, katanya, secara nasional hingga Februari 2022 terdapat charging station kendaraan listrik / SPKLU sebanyak 267 unit di 195 lokasi.