WahanaListrik.com | Kualitas instalasi listrik menjadi perhatian Achmad Shodiq (28), saat akan melakukan pemasangan baru listrik, agar terjamin keamanannya.
Achmad merupakan pelanggan Lembaga Inspeksi Teknik-Tegangan Rendah (LIT-TR) yang berada di perumahan daerah Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
“Instalasi listrik yang terpasang dalam bangunan harus sesuai syarat keamanan dan kualitasnya,” jelas Achmad saat ditemui di Semarang, beberapa pekan lalu.
Untuk menjamin keamanan dan mengurangi potensi bahaya, Achmad memulai dengan memilih instalatir listrik yang resmi dan berizin.
Senada dengan Achmad, keselamatan ketenagalistrikan juga menjadi prioritas pengguna instalatir resmi, Pepep Rodianto (39) yang tinggal di daerah Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
“Dengan menggunakan instalatir berizin, kami harap bisa mengurangi adanya konsleting atau kebakaran (akibat listrik), kalau yang bersertifikat kan berarti sudah terpercaya,” ungkap Pepep.
Seperti halnya Achmad dan Pepep, masyarakat perlu memahami bahwa instalasi listrik harus dikerjakan oleh tenaga teknik berkompeten melalui instalatir resmi dan berizin.
“Instalasi listrik yang dipasang oleh instalatir resmi dan berizin akan mendapatkan ‘akta lahir’ berupa Nomor Identitas Instalasi Listrik (NIDI),” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, di Jakarta