Rida menjelaskan, NIDI memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spesifikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik.
Pemberian NIDI diberikan berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir resmi dan berizin melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.
Baca Juga:
Tarif Listrik Februari 2025 Tetap, Cek Daftarnya di Sini!
“Detail informasi yang terkandung dalam NIDI ini merupakan informasi yang digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi atau SLO,” ucap Rida.
Setelah mendapatkan NIDI, masyarakat bisa segera menghubungi Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) untuk proses pembuatan SLO melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.
Ketika ditanya soal biaya, Achmad menyebut biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan instalasi listrik oleh petugas LIT-TR, cukup terjangkau.
Baca Juga:
Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Ini Informasi Lengkapnya
“Biayanya kira-kira Rp200.000. Dengan biaya segitu, instalasi listrik aman,” ungkapnya.
Sebagai salah satu upaya pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah menerbitkan aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) yang merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online, seperti Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan SLO.
“Melalui Si Ujang Gatrik, diharapkan masyarakat dan para pelaku usaha di subsektor ketenagalistrikan dapat dengan mudah menemukan dan mengakses penyedia jasa penunjang tenaga listrik, khususnya badan usaha pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah yang terdekat dari lokasi dan telah memiliki perizinan berusaha,” ujar Rida.