"Saat kondisi bisnis dan industri sudah pulih kembali saat itulah pemerintah harus menaikkan tarif listrik. Pasalnya, pelanggan bisnis dan industri merupakan penerima kompensasi terbesar, sehingga dapat meringankan beban APBN untuk alokasi kompensasi listrik," pungkas Fahmy.
Sejak Januari 2017, pemerintah tak memberlakukan skema penyesuaian tarif, sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi sebesar selisih pendapatan seharusnya dengan pendapatan sebenarnya.
Baca Juga:
Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik, Diduga Mau Mencuri Kabel PLN di Sei Rampah
Pada 2021, jumlah kompensasi tarif listrik tercatat sudah mencapai Rp 24,6 triliun. [Tio]