WahanaListrik.com | Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat peminat pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap untuk mendapatkan dana hibah sustainable energy fund (SEF) dari Global Environment Facility (GEF).
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hibah ini.
Baca Juga:
Pegang Indikasi Kuota Awal Pasang, Kementerian ESDM dan PLN Antisipasi Masuknya Daya Listrik Intermiten dari PLTS Atap
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa peminat PLTS Atap dapat mendaftar melalui aplikasi iSurya atau www.isurya.mtre3.co.id.
Seluruh kriteria, persyaratan dan alur permohonan hibah pun bisa disampaikan dalam laman tersebut.
“Hibah ini dimaksudkan untuk menarik minat lebih banyak konsumen listrik, dan memberikan keringanan biaya investasi PLTS atap untuk mencapai nilai keekonomiannya, sehingga dapat dilakukan pemasangan secara masif,” katanya saat konferensi pers, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:
Pasang PLTS Atap Ada Sistem Kuota, Ini Tujuannya
Hibah itu, kata dia, akan diberikan kepada penerima berdasarkan mekanisme performance based payment dengan menggunakan e-voucher.
Penerima pun harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan syarat yang telah ditentukan.
Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.
Setidaknya terdapat tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi pemohon.
Pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan atau sedang dalam proses pemasangan PLTS atap, dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per 1 Desember 2021.
Kedua, pemohon harus menyertakan informasi terkait nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor induk berusaha (NIB). Nantinya satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS atap. Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah, baik APBN, APBD maupun bantuan.
Selain itu, kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, adalah kontrak dengan badan usaha atau kontraktor EPC PLTS atap harus terdaftar pada kategori berizin berusaha di Kementerian ESDM.
Daftar usaha itu pun dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.
Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS atap, surat laik operasi atau dokumen dari pabrikan, surat pernyataan penyelesaian pemasangan dan pembayaran yang dikeluarkan oleh EPC, serta foto PLTS atap terpasang dengan informasi koordinat GPS.
Sementara itu, untuk pembelian PLTS atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.
Adapun, nilai voucer yang dapat diberikan beragam mulai dari Rp 1,45 juta hingga Rp 45 juta. Jumlah hibah akan bergantung pada kWp yang akan dipasang.
“[Hibah] Ini akan dibayarkan kalau sudah pasang dengan menggunakan sistem voucer. Dengan melibatkan pembiayaan nasional, seperti BPDLH Kemenkeu diharapkan ada keberlanjutan program setelah kerja sama dengan UNDP ini berakhir,” terangnya.
Insentif tersebut ditargetkan mencapai 5 MWp dengan sasaran 1.296 pelanggan. 2,8 MWp di antaranya dialokasikan untuk sekitar 715 pelanggan dari kelompok UMKM. [Tio]