WahanaListrik.com | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan keputusan tentang pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Keputusan Menteri ESDM, yang diteken pada 18 Oktober 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan itu, diharapkan bisa mengoptimalkan kegiatan usaha hulu migas untuk pengembangan wilayah kerja.
"Dalam rangka pemberian insentif yang wajar, konsisten, dan memadai untuk mendorong kegiatan pengembangan wilayah kerja dibutuhkan suatu pedoman pemberian insentif," katanya dikutip di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga:
Indonesia Siap Ekspor Bahan Baku Baterai Mobil Tesla Mulai Januari 2025
Selain itu, pertimbangan lainnya telah dilakukan analisis ekonometrika berdasarkan data rencana pengembangan lapangan atau plan of development (POD), yang tersedia di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Analisis itu dipakai untuk pemetaan parameter keekonomian lapangan dan digunakan sebagai bagian dari kriteria umum dalam pedoman pemberian insentif dengan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi negara.
Diktum pertama beleid baru tersebut menyatakan bahwa Menteri ESDM menetapkan pedoman pemberian insentif kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari regulasi ini.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
Diktum kedua, pedoman pemberian insentif itu digunakan sebagai acuan bagi unit di lingkungan Kementerian ESDM untuk pelaksanaan alur proses dan evaluasi dalam rangka penetapan pemberian insentif oleh Menteri ESDM.
Sedangkan, diktum ketiga berbunyi asas pemberian insentif adalah besaran paling sedikit berdasarkan hasil evaluasi yang dapat memberikan dampak keekonomian yang optimal bagi pemerintah dan kontraktor migas.
Selanjutnya, diktum keempat menyatakan bahwa pemberian insentif didasarkan pada parameter keekonomian yang lazim dipergunakan di industri minyak dan gas bumi, antara lain internal rate of return (IRR) atau profitability index (PI) yang besarannya mengacu pada praktik kewajaran di industri minyak dan gas bumi.