Pada diktum kelima menjelaskan bahwa SKK Migas melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum keempat dan memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM.
Adapun diktum keenam menyatakan bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian insentif dilakukan oleh SKK Migas dan dilaporkan kepada Menteri ESDM setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Hapus Pengecer dari Rantai Pasok LPG 3 Kg per Februari 2025
SKK Migas dapat merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan insentif yang telah diberikan dalam hal kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan persetujuan pemberian insentif dan kontraktor telah mencapai dan melebihi parameter keekonomian yang ditetapkan dalam persetujuan pemberian insentif.
Kemudian, diktum kedelapan menyatakan dalam rangka pelaksanaan diktum kelima, keenam, dan ketujuh, SKK Migas menyusun prosedur operasi standar mengenai evaluasi usulan (termasuk parameter dan metode evaluasi yang digunakan), pelaksanaan dan pengawasan pemberian insentif.
Parameter keekonomian dan metode evaluasi yang dimuat dalam prosedur operasi standar harus dibuat berdasarkan asas akuntabilitas dan transparansi; pertimbangan ekonomis, teknis, tingkat risiko, dan efisiensi; penilaian ukuran keekonomian yang umum digunakan dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. [Tio]