WahanaListrik.com | Fenomena skuter listrik yang marak bermunculan di kawasan Tugu hingga Malioboro, bakal ditertibkan. Hal ini dinilai membahayakan, terlebih beroperasi di jalanan yang sarat kendaraan bermotor.
Akhir-akhir ini tren skuter listrik tengah banyak diminati masyarakat, khususnya anak muda untuk sekadar menikmati jalanan di beberapa titik pusat Kota Jogja.
Baca Juga:
Segini Harga Motor Listrik Jika Disubsidi Rp 6 Jutaan Tahun Depan
Namun sayangnya, belakangan skuter listrik ini menjadi sorotan Pemkot Jogja. Sebab, disalahgunakan oleh masyarakat.
Walikota Jogja Haryadi Suyuti (HS) mengatakan, skuter masuk dalam kategori unstable vehicle yang hanya boleh melaju di jalur tertentu.
Namun yang terjadi di Kota Jogja, pengguna skuter justru dengan bebas melintas bukan pada tempatnya. Seperti jalur kendaraan bermotor, melawan arus atau melaju di atas pedestrian.
Baca Juga:
China Sebabkan Defisit Tertinggi Dampak Impor Otomotif Melambung
“Itu jelas sangat berbahaya kalau ngegasnya salah atau ngerem mendadak. Dan itu juga mengganggu pengguna jalan lain,” kata HS kemarin (9/1/2022).
Praktis fenomena ini menjadi perhatian serius Pemkot. Sejatinya tidak semua orang mendapatkan izin untuk mengendarainya, terutama di jalanan yang sarat kendaraan bermotor.
Tidak butuh waktu lama, sepanjang Januari ini pemkot akan menertibkan lagi penyedia jasa skuter listrik.
“Mau saya tertibkan Januari ini. Kalau di kawasan pedestrian, saat Malioboro bebas dari kendaraan bermotor, saya rasa bisa digunakan. Tapi kalau saat kondisinya mix, ya jangan, karena ada motor, mobil. Sangat berbahaya itu,” tambahnya.
Dikatakan, ada kecenderungan kurang pengontrolan yang menyebabkan penggunaannya membeludak hingga keluar kawasan Malioboro. Bahkan mengganggu kendaraan yang lain untuk melintas, karena pengguna kadang cukup banyak yang beriringan serta menutup akses jalan.
“Kita daftar, siapa saja penyelenggaranya. Pertanggungjawabannya bagaimana, seperti apa? Kalau sampai terjadi apa-apa di jalan, kan otomatis harus tanggung jawab,” tanyanya.
Sejauh ini rencana penertiban sudah dikoordinasikan dengan lintas sektor. Baik pihak kepolisian atau Satpol PP untuk menertibkan otoped-otoped listrik itu.
“Jangan latah juga lah. Unstable vehicle seperti itu hanya boleh digunakan di kawasan tertentu saja,” terangnya.
Dengan demikian, selama upaya penertiban pengelola diminta tidak dulu mengoperasikan jasa skuter itu. Sembari pemkot melakukan kajian, untuk menata penggunaannya agar tepat dan berada di jalur yang seharusnya dilintasi.
Demikian pula tidak menutup kemungkinan ke depan akan dibuat semacam produk hukum yang mengatur soal tata kelola penyelenggaraan otoped listrik di kawasan pariwisata. Hal ini tak dipungkiri, tingginya minat wisatawan berdampak pada ekonomi masyarakat.
“Nanti dikaji dulu. Kita tidak ada kata-kata stop loh. Sekarang hanya ditertibkan, karena itu kan mainan yang disewakan, jadi punya aspek ekonomi,” katanya.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Ekwanto mengatakan, sejauh ini operasional skuter listrik memang bisa melaju di kawasan Malioboro. Tetapi hanya pada waktu tertentu pemberlakuan kebijakan Malioboro bebas kendaraan bermotor pukul 18.00-21.00.
Pengoperasian pada jam itu juga melalui pengawasan petugas Jogoboro. Sementara lewat dari jam itu, pengguna diminta untuk tidak melanggar aturan lalu lintas.
“Penggunaan skuter elektrik memang belum diatur lewat regulasi. Tapi kami ingatkan untuk tertib, manakala jalur cepat sudah dibuka tidak boleh ada satupun yang melawan arus. Baik di Jalan Mangkubumi maupun Malioboro,” katanya.
Sementara, Kasatlantas Polresta Jogja Kompol Chandra Lulus Widiantoro menjelaskan, imbauan telah dikeluarkan kepada pengelola skuter untuk menaati aturan penggunaan yakni hanya dari pukul 18.00 sampai 21.00.
Sejauh ini ada empat pengelola yang menyewakan skuter elektrik kepada pengunjung dan wisatawan di kawasan Malioboro.
Pihaknya juga telah melakukan imbauan berupa teguran tertulis dan juga lisan kepada pengelola.
“Soal rute juga kami ingatkan. Karena itu hanya boleh digunakan di sekitaran kawasan Malioboro, yaitu dari Pos Teteg sampai mendekati Titik Nol Km,” ungkapnya. [Tio]