WahanaListrik.com | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk melarang ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2021 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah ini ditempuh guna menjamin guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Karena kurangnya pasokan dapat berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengungkapkan kebijakan tersebut sebagai dukungan penuh dan kehadiran pemerintah terhadap situasi yang dihadapi PLN dalam memastikan terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, demi menjaga keandalan listrik nasional dan melindungi kepentingan nasional.
Pemerintah telah menegaskan bahwa kebutuhan batu bara untuk seluruh pembangkit listrik PLN merupakan kepentingan nasional yang harus didahulukan oleh setiap pemegang IUP dan IUPK.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN.
"Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memastikan kebutuhan energi primer PLN khususnya batu bara dapat terpenuhi. Berkat dukungan ini, potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/1/2021).
Menurutnya, PLN sebagai instrumen negara siap memastikan tersedianya listrik untuk rakyat Indonesia dalam kondisi yang andal, tarif terjangkau, dan mudah untuk diakses.