WahanaListrik.com | PLN ULP Cibitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sambungan ilegal ke puluhan rumah di sebuah perumahan di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Manajer PLN ULP Cibitung Slamet Widodo mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Kamis pekan lalu.
Baca Juga:
Petugas Gagalkan Terduga Pelaku Sedang Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Depan Rumah Warga di Tanjung Pura
Laporan segera ditindaklanjuti dengan mendatangi ke lokasi yang diadukan.
Hasilnya, kata dia, ada 56 rumah menggunakan listrik secara ilegal.
”Dari 56 rumah, yang berpenghuni ada 32,” kata Slamet, Rabu (23/2/2022)
Hari itu juga, kata dia, sebanyak 14 sambungan ilegal ke rumah tak berpenghuni langsung diputus.
Baca Juga:
Kemendag: Hampir 8 Ribu Aduan Konsumen Masuk, Belanja Daring Paling Bermasalah
Sementara untuk 32 rumah lainnya, pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif.
”Kami sosialisasi dulu, musyawarah dulu sebelum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” imbuhnya.
Hasil musyawarah pada Jumat, kata dia, disepakati bahwa jika sampai Senin, pihak pengembang tidak menyanggupi pemasangan baru, maka PLN akan memutus sambungan ilegal tersebut.