”Senin perwakilan pengembang datang, ada itikad baik untuk memasangkan sambungan kepada pembeli rumah, tapi terkendala dengan keuangan,” ucapnya.
Karena itu, PLN kembali ke lokasi, untuk melakukan penertiban.
Kepada masyarakat difasilitasi untuk pasang baru dengan syarat membayar tagihan susulan atas pelanggarannya yaitu memakai listrik secara ilegal, kemudian membayar biaya pasang baru.
Baca Juga:
Wujudkan Smart City di IKN, PLN Siapkan Jaringan Listrik Terintegrasi Layanan Teknologi Digital
”Sebagian besar setuju,” ujarnya.
Sampai hari ini, kata dia, dari 32 rumah di sana sebanyak 24 telah memasang sambungan baru secara resmi. Sehingga rumahnya teraliri listrik secara legal.
Adapun 8 pelanggan yang lainnya sudah dilakukan penertiban dengan pemutusan aliran listrik.
Baca Juga:
Polres Samosir Gerak Cepat Tindaklanjuti Aduan Masyarakat
”Hari ini ada dua lagi menyatakan siap, untuk menyelesaikan terkait penyelesaian Pelanggaran,” kata dia.
Ia memastikan tidak ada petugas PLN yang memfasilitasi sambungan ilegal kepada masyarakat di sana.
Pihaknya juga menindaklanjuti permintaan pemindahan jalur distribusi dari gardu yang ada di perumahan sebelahnya.