Listrik.WahanaNews.co | Listrik adalah kebutuhan vital dalam kehidupan sehari-hari.
Namun begitu, listrik pun memiliki potensi bahaya yang cukup besar. Bukan hanya dapat menimbulkan kecelakaan, tetapi juga mengancam jiwa.
Baca Juga:
Hari Pelanggan Nasional, PLN Sumbar Sambangi PT Semen Padang
Bahaya listrik yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di antaranya adalah arus pendek atau korsleting listrik yang diakibatkan ketidakpahaman ataupun kelalaian masyarakat.
PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar terus melakukan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan terkait potensi bahaya listrik kepada masyarakat baik di lingkungan Pemerintah Daerah, instansi terkait, hingga ke lingkungan pendidikan seperti kampus, SMA dan SMP.
Hal ini dilakukan demi keamanan dan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jaringan listrik.
Baca Juga:
PLN Sumbar Edukasi, Mengapa Aliran Listrik Terhenti Saat Hujan?
General Manager PLN UIW Sumbar Toni Wahyu Wibowo menuturkan PLN berkomitmen terus mengedukasi masyarakat baik di level Kantor Induk, Unit Pelaksana maupun Unit Layanan Pelanggan tersebar di seluruh Sumbar terkait Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) adalah untuk meminimalkan angka kecelakaan pada masyarakat umum akibat listrik.
“Kecelakaan listrik dapat terjadi karena banyak faktor. Kita tidak dapat menyimpulkan bahwa penyebab kecelakaan adalah kelalaian PLN atau kelalaian pelanggan. Ini perlu proses investigasi oleh pihak yang berkompeten secara objektif dan berimbang. Namun kami terus mengimbau masyarakat berhati-hati dan peduli terhadap potensi bahaya listrik,” ungkap Toni.
Dijelaskannya, sesuai Permen ESDM No 11 2021, batas kewenangan dan tanggung jawab PLN hanya sampai alat ukur atau pembatas (MCB), selanjutnya mulai dari kWh meter hingga instalasi listrik rumah adalah sepenuhnya kewenangan dan tanggung jawab pelanggan.
Oleh karena itu pelanggan perlu melakukan pemeriksaan instalasi listrik oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) dan dianjurkan untuk mengecek instalasi listrik rumah secara rutin.
“Lebih sering lebih baik guna meminimalisir resiko terjadinya kecelakaan atau korsleting tadi. PLN baru bisa mengaliri listrik ke pelanggan sesudah bangunan pelanggan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh LIT,” sambung Toni lagi.
1. Hindari bermain layang-layang di dekat tiang listrik/tower listrik;
2. Hindari membangun dan memperbaiki bangunan dekat jaringan listrik (Jarak aman + 3 meter);
3. Hindari penggunaan stop kontak listrik yang tidak sesuai standar / melebihi beban;
4. Hindari berada di kawasan gardu induk/daerah yang bertanda bahaya peringatan bahaya tegangan listrik;
5. Hindari menggali tanah pada area yg terdapat jalur kabel bawah tanah;
6. Hindari memarkirkan kendaraan besar/trailer terlalu dekat dengan jaringan listrik;
7. Periksa instalasi rumah anda minimal 5 tahun sekali untuk menjamin dan memastikan keamanan instalasi dirumah;
8. Jauhkan pemasangan antena TV/ parabola / papan reklame / dari jaringan listrik. Jarak aman dari jaringan minimal 3 meter;
9. Hindari membakar sampah dan memangkas pohon disekitar kabel jaringan listrik. Bila akan melakukan penebangan pohon yang berada dekat dengan jaringan listrik, segera berkoordinasi dengan PLN setempat;
10. Hindari mengambil aliran listrik secara langsung dari jaringan listrik atau kabel secara tidak resmi dari PLN (tidak menggunakan KWH meter);
Yenti Elfina, Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UIW Sumbar kemudian mengimbau, agar masyarakat proaktif membantu PLN mencegah kecelakaan listrik.
“Bila menemukan potensi bahaya, atau ingin bertanya seputar kelistrikan, silahkan melapor ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile,” imbaunya. [Tio]