WahanaListrik.com | PT PLN (Persero) mengimbau pelanggan untuk secara rutin melakukan pengecekan dan perawatan instalasi listrik di rumah.
Hal ini bertujuan untuk menghindari dari bahaya korsleting listrik dan kebakaran.
Baca Juga:
PLN Perkuat Sinergi dengan DPRD Sulsel untuk Dukung Keandalan dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Di samping itu, pemilik rumah juga sebaiknya memeriksa instalasi listriknya apakah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini dilakukan supaya instalasi listrik di rumah terjamin keamanannya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan, mengakui jika hal ini perlu mendapat perhatian oleh para pelanggan.
Baca Juga:
Semester I 2026,PLN Perluas Akses Listrik Bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat
Sebab, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang mengalirkan listrik sampai batas kWh meter saja.
“Meskipun bukan wewenang PLN sampai ke instalasi listrik dalam rumah pelanggan, tetapi kami mengimbau pelanggan untuk tetap memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumahnya,” kata dia.
Selain kabel instalasi, Doddy menambahkan peralatan listrik di rumah pun sebaiknya wajib berlabel SNI demi keamanan dan kenyamanan.